Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu prioritas Komisi X DPR RI ke depan adalah revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang telah disusun sejak tahun 2003.
Ketua Komisi X Hetifah menyatakan revisi UU ini sangat strategis mengingat banyak perubahan yang terjadi, baik dalam dinamika pendidikan maupun kebijakan kementerian terkait.
“Kita harus memperbarui UU Sisdiknas agar relevan dengan kondisi saat ini, termasuk menyinkronkan dengan undang-undang lain yang berpengaruh pada pendidikan, seperti UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi,” ujar Hetifah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga: DPR Dorong Kolaborasi Industri dan Pendidikan di Era Prabowo
Ia menekankan bahwa revisi ini harus dilakukan dengan hati-hati, bahkan mempertimbangkan pendekatan omnibus law untuk memastikan sinkronisasi berbagai aturan terkait.
Hetifah juga menyampaikan bahwa salah satu hal yang akan dibahas adalah penambahan durasi wajib belajar menjadi 13 tahun.
Hal ini termasuk penambahan satu tahun di prasekolah, yang menurut Hetifah, harus didukung dengan payung hukum yang jelas, termasuk meningkatkan kualitas guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan memperkuat sarana serta prasarana yang mendukung pembelajaran pada level tersebut.