Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit David Darmawan melaporkan calon wakil gubernur Jakarta Suswono, terkait dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Laporan soal pernyataan Suswono yang mengumpamakan Nabi Muhammad SAW atau Rasulullah, sebagai pemuda pengangguran yang dinikahi oleh janda kaya raya, Siti Khadijah.
Walau demikian, laporan itu tak diterima polisi. Polisi mengarahkan pelapor untuk mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Nggak ditolak jadi kita harus ke Bawaslu aja di situ kita akan diterima laporan kita seperti itu karena saya kan bukan siapa-siapa nggak ngerti hukum. Saya hanya anak Betawi yang peduli dengan ajaran-ajaran Islam akidah dasar," ujar David.
Menurut David, SPKT Polda Metro Jaya meminta pihaknya agar berkonsultasi terlebih dahulu di Gakkum Bawaslu mengingat peristiwa tersebut terjadi saat kampanye Pilkada Jakarta 2024.
Adapun Ormas Betawi Bangkit menilai Suswono melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam kegiatan deklarasi dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/10/2024) itu.
Suswono dianggap telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam.
"Ini satu hari yang sangat sedih buat saya karena saya selaku individu, anak Betawi harus melaporkan orang tua yang dimana beliau saya rasa telah merendahkan Nabi besar kita, Rasulullah SAW," tuturnya.
Menurut dia, sebagai seorang yang berpendidikan, Suswono semestinya tak boleh merendahkan nabi.
"Dengan mudahnya beliau dengan mikrofonnya ngomong kenal gak Khadijah? Khadijah kayak dia kenal Khadijah tukang jualan apa gitu kan," kata David.
Kendati Suswono sudah meminta maaf dan menyatakan kekhilafannya, Ormas Betawi Bangkit tetap akan menuntut secara pidana.