Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi obat-obatan termasuk kategori narkoba. Jutaan butir obat berhasil diamankan.
Obat-obatan ini antara lain PCC yang mengandung carisoprodol, hxymer dan tablet warna putih.
"Jumlah keseluruhan tablet 2,5 juta butir," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Mulanya, polisi menerima informasi adanya pengiriman obat yang masuk kategori narkoba menggunakan mobil Suzuki APV warna putih pada 15 Mei 2024. Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro yang dipimpin Kasubdit AKBP Malvino E Yusticia dan Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, lalu melakukan penyelidikan di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Selanjutnya Tim berhasil mengamankan laki-laki inisial MH yang membawa mobil APV berisi PCC," ucapnya.
Hasil pengembangan, ditemukan home industry pembuatan obat-obatan tersebut di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pabrik itu berisi produk jadi obat PCC tanpa izin edar.
"Bahan-bahan baku obat PCC maupun obat tanpa izin edar dari BPOM RI," kata dia.
Kepada polisi, MH mengaku sudah beroperasi selama 6 bulan lamanya. Polisi menjerat pria 43 tahun itu Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Hengki.