Mulai Hari Ini, BPOM Bakal Lakukan Pengawasan Ketat pada Anggur Muscat di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 16:08
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggur Shine Muscat Anggur Shine Muscat (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan segera melakukan pengawasan terhadap produk anggur muscat hijau yang diduga mengandung residu pestisida. Langkah ini dilakukan setelah BPOM mendapat teguran keras dari Komisi IX DPR RI dalam sebuah rapat yang membahas isu pangan.

Kepala BPOM, Taruna Ikran, mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti atau laporan resmi tentang anggur muscat yang beredar di Indonesia. Namun, BPOM berkomitmen untuk mulai berkoordinasi dengan badan karantina Kementerian Pertanian guna memastikan langkah pengawasan lebih lanjut.

“Kami akan bertindak mulai hari ini. Akan dilakukan pengambilan sampel di toko-toko dan pasar untuk memastikan produk tersebut aman dikonsumsi masyarakat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Thailand Deteksi Adanya Pestisida Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat Impor dari China

Isu ini bermula dari dugaan bahwa anggur muscat yang masuk ke Indonesia berpotensi mengandung residu pestisida, yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti kanker dan kerusakan hati. BPOM menyebut bahwa residu pestisida merupakan ancaman serius yang harus diwaspadai.

“Residu pestisida itu bisa menyebabkan berbagai penyakit tambahan, dan tentu ini menjadi perhatian utama kami,” tegas BPOM.

Sejauh ini, produk anggur muscat tersebut belum mendapatkan izin edar dari BPOM, sehingga jika ditemukan di pasaran, distribusinya bisa dianggap ilegal dan akan segera ditarik. BPOM juga menegaskan bahwa produk pangan yang sudah masuk ke Indonesia harus melalui proses pemeriksaan ketat dan mendapatkan nomor izin edar sebelum bisa dijual secara legal.

Baca Juga: Thailand Selidiki Kandungan Zat Berbahaya di Anggur Shine Muscat

Meskipun wewenang karantina ada di Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional, BPOM memastikan akan tetap menjalankan pengawasan sesuai tupoksinya, terutama terkait isu-isu kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian Komisi IX DPR RI.

BPOM menegaskan, lembaga ini memiliki kompetensi dan otoritas untuk menangani masalah pangan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Dengan dimulainya langkah pengawasan ini, diharapkan masalah residu pestisida pada anggur muskat dapat segera ditangani, sehingga masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari produk pangan berbahaya.

x|close