Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapat sorotan tajam terkait belum dilakukannya penindakan terhadap kasus anggur muscat hijau yang diduga mengandung residu pestisida berbahaya.
Isu ini mencuat setelah sejumlah negara lain mulai mengambil langkah tegas, sementara di Indonesia belum ada tindakan konkrit yang dilakukan.
“Kami ditegur tadi, kenapa BPOM belum bertindak. Jawabannya adalah kami akan bertindak ketika barang itu sudah masuk ke pasar Indonesia,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat ditanya mengenai penanganan anggur muskat yang menjadi perhatian masyarakat, di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa, Rabu, 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Apa Itu Anggur Shine Muscat? Disebut Ada Kandungan Pestisida Berbahaya
BPOM menjelaskan bahwa masalah ini sebenarnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian, karena terkait dengan proses karantina barang masuk ke Indonesia. Namun, mengingat BPOM bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian, khususnya badan karantina, untuk memastikan proses masuknya anggur tersebut ke dalam negeri. Selain itu, BPOM juga akan melakukan sampling ke pasar-pasar dan toko-toko guna mendeteksi apakah produk tersebut telah beredar di Indonesia.
“Kami tahu residu pestisida itu bisa beragam dampaknya, seperti menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan berbagai penyakit lainnya. Ini tentu menjadi perhatian utama kami,” tambah perwakilan BPOM.
Baca Juga: Thailand Selidiki Kandungan Zat Berbahaya di Anggur Shine Muscat
Sejauh ini, BPOM mengakui belum menemukan laporan resmi terkait produk anggur muscat yang beredar di Indonesia, tetapi akan mulai melakukan koordinasi dan penindakan hari ini. Bila nanti ditemukan adanya kandungan bahan kimia berbahaya, BPOM memastikan bahwa anggur tersebut akan ditarik dari peredaran.
Dengan situasi yang kian mendesak, BPOM juga berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi IX DPR, yang menjadi pengawas dalam isu ini, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya bahan kimia dalam produk pangan yang beredar di pasar.