Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kedua peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Dalam kesempatan itu, Jessica berharap Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan PK-nya.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Ketua MA RI agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk memohon peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso dan selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut; menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali Jessica Wongso untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Jessica, Sordame Purba saat membacakan petitum memori PK.
Pihak Jessica juga memohon agar MA membatalkan putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Jessica. Sordame meminta Jessica dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Mengadili sendiri menyatakan Terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab UU Pidana; membebaskan Terdakwa Jessica Wongso dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum a quo," tuturnya.
"Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula; memerintahkan agar Terdakwa Jessica Wongso dibebaskan dari segala bentuk hukuman apa pun," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sidang, pihak kuasa hukum Jessica memaparkan novum atau bukti baru. Bukti baru yang mereka ajukan, ialah rekaman CCTV utuh di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kafe Olivier, atau rekaman yang belum pernah diperlihatkan dalam persidangan sebelumnya.
"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," ujar Sordame, saat membacakan memori PK.
"Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," imbuhnya.
Pihaknya menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan hingga akhirnya dipakai untuk membuat putusan hakim, telah direkayasa. Rekayasa dilakukan dengan cara memotong, pengaburan warna gambar, sampai penurunan kualitas resolusi video.
Ada pun bukti baru tersebut, ditemukan saat pihak Jessica menyaksikan sebuah acara di salah satu stasiun TV.
"Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023," papar Sordame.
Menurut dia, dalam acara itu Darmawan mengaku memiliki rekaman CCTV di kafe Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Atas itu, pihaknya meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam pengambilan keputusan kasus Jessica.
"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," jelas dia.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016 silam. Ia sempat melakukan perlawanan melalui banding di pengadilan tinggi, dan kasasi serta PK ke Mahkamah Agung. Tapi perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara.
Jessica lalu mendapat remisi dan pembebasan bersyarat (PB), sehingga akhirnya bebas pada Agustus 2024 lalu. Meski sudah bebas, Jessica ingin nama baiknya kembali, karena merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Atas itu PK diajukan kembali.