Kejaksaan: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gegara Kasih Izin Impor Gula Kristal Mentah 105 Ribu Ton

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 20:54
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Thomas Lembong. Thomas Lembong. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di tahun 2015-2016.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Qohar menjelaskan, impor dilakukan ketika Indonesia surplus gula. Impor gula, kata dua seharusnya dilakukan BUMN. Namun, Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.

Selain itu, ada pula dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag kala itu. Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 400 miliar.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupso. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan. Kasus baru itu adalah dugaan korupsi terkait impor gula.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) kala itu, Kuntadi, di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Menurut dia, pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tak sesuai ketentuan. Kemendag turut memberikan izin impor melebihi kuota.

"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelas Kuntadi.

"Selain itu Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu RD selaku direktur PT SMIP dan RR sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari gula kristal sampai sejumlah uang.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

x|close