Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Tom Lembong langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan tersangka.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Selain Tom Lembong, satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan juga langsung ditahan.
"Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Qohar.
Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP. Impor dilakukan saat Indonesia surplus gula. Impor gula, kata dia seharusnya dilakukan BUMN, tapi mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu mengizinkan PT AP melakukan impor.
Baca Juga: Profil Thomas Lembong yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Di samping itu, ada pula dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag kala itu. Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 400 miliar.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupso. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan. Kasus baru itu adalah dugaan korupsi terkait impor gula.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) kala itu, Kuntadi, di kantornya, Selasa (3/10/2023).
Menurut dia, pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tak sesuai ketentuan. Kemendag turut memberikan izin impor melebihi kuota.
"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelas Kuntadi.
"Selain itu Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal," imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu RD selaku direktur PT SMIP dan RR sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari gula kristal sampai sejumlah uang.
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
View this post on Instagram