Ntvnews.id, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Sejumlah barang bukti disita, mulai dari gula kristal sampai sejumlah uang saat ia menjadi Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam (29/10/2024).
Baca Juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Baca Juga: Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Sempat diperiksa selama berjam-jam lamanya di gedung Kejaksaan Agung, Thomas Lembong langsung ditahan di rutan Kejari Jaksel.
Terlihat Tom Lembong mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan. Dihujani berbagai pertanyaan oleh media, Thomas hanya melempar tersenyum.
Ia lantas berkata singkat, "Menyerahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Thomas.
Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, menurut Abdul Qohar, impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Selain itu, kata dia, impor gula seharusnya dilakukan BUMN, tapi Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Baca Juga: Profil Thomas Lembong yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Di samping itu, ada pula dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag kala itu. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp400 miliar.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupso. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," kata dia.
View this post on Instagram