Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Thomas Lembong: Serahkan Semua Kepada Tuhan YME

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 21:57
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

Baca Juga: Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Dijebloskan ke Tahanan

"Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (29/10/2024).

Sempat diperiksa selama berjam-jam lamanya di gedung Kejaksaan Agung, Thomas Lembong langsung ditahan di rutan Kejari Jaksel.

Terlihat Tom Lembong mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan. Dihujani berbagai pertanyaan oleh media, Thomas hanya melempar tersenyum.

Ia lantas berkata singkat, "Menyerahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Thomas.

Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. <b>(YouTube)</b> Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)

Baca Juga: Kejaksaan: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gegara Kasih Izin Impor Gula Kristal Mentah 105 Ribu Ton

Baca Juga: Profil Thomas Lembong yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Qohar.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," tambahnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

x|close