Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa disapa Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers, "Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP."
Baca Juga: Penampakan Thomas Lembong Pakai Rompi Pink saat Dibawa ke Rutan Kejari
Berikut fakta Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi infor gula, dilansir berbagai sumber:
1. Perkara
Thomas Lembong. (Instagram)
Tom Lembong terjerat kasus impor gula kristal mentah yang mencapai 105 ribu ton. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015-2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
2. Kerugian Negara
Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)
Akibat tindakan Tom Lembang dalam dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahan yang mendapat izin dari Kemendag kala itu. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 400 miliar.
3. Ditetapkan Tersangka
Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Tom Lembong ditetapkan sebagai saksi bersama tersangka satu lagi. Namun setelah menilai cukup bukti, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," kata Abdul Qohar.
4. Langsung Ditahan
Thomas Lembong. (Instagram)
Setelah melakukan pemeriksaan berjam-jam dan ditetapkan sebagai tersangka Tom Lembong dan DS langsung ditahan. "Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Qohar.
5. Kata Tom Lembong
Thomas Lembong. (Instagram)
Setelah keluar dari ruang Kejaksaan Agung, Tom Lembong yang mengenakan rompi warna pink hanya sedikit berbicara ketika ditanya tanggapan mengenai dirinya ditetapkan menjadi tersangka. "Menyerahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Tom Lembong.