Ini Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2024, 06:20
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam impor gula. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024, menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus ini.

"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Tom Lembong terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu bertujuan untuk menstabilkan harga, mengingat gula yang langka di pasaran dan harganya melonjak tinggi. Namun, seharusnya impor gula tersebut dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," jelas Qohar.

Selain itu, gula yang diizinkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun, Tom Lembong justru mengimpor gula kristal mentah.

"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Qohar.

Baca Juga: Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia, Ini Daftar Harga Chery Tiggo Series

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan dalam memberikan izin persetujuan untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut, setelah tiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat dari kasus ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 400 miliar.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

 

x|close