Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Korps Adhyaksa pun langsung menahan Tom Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu terlihat keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Tom hanya tersenyum kepada awak media dan memberikan pernyataan singkat.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Tom di Kejagung, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tom secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Tom akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom memberikan izin persetujuan untuk impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.
Pada tahun 2016, Menteri Perekonomian mengumumkan bahwa Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka. Ia memerintahkan stafnya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengimpor gula demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga.
Baca Juga: Suku Cadang Bermasalaah, Empat Perusahaan Otomotif Recall 917.547 Kendaraan
"Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," jelas Qohar.
Menurut Qohar, kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka. Sejauh ini, Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar.