Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi obat-obatan termasuk kategori narkoba. Sebanyak 2,5 juta butir obat yang di antaranya PCC mengandung carisoprodol, hxymer dan tablet warna putih, berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial MH. Pria 43 tahun itu bukan pemilik pabrik maupun pembuat obat.
"MH perannya adalah karyawan yaitu sebagai supir," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
MH merupakan sopir mobil APV yang mengangkut obat-obatan tersebut. Mobil APV itu diincar polisi, sebab petugas sebelumnya mendapatkan informasi adanya distribusi obat-obatan terlarang tersebut. Mobil warna putih yang melintas pada 15 Mei 2024 itu, lalu diamankan polisi pimpinan AKBP Malvino E Yusticia dan Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Selanjutnya Tim berhasil mengamankan laki-laki inisial MH yang membawa mobil APV berisi PCC," ucapnya.
Polisi mengaku masih memburu pelaku lainnya. Jumlahnya hanya satu orang. Meski begitu, Hengki tak menjelaskan perannya.
"Ada satu orang sudah ditetapkan DPO inisial S. Saya tidak sampaikan lengkap, untuk mempermudah penyidik melakukan pengejaran di dalam DPO yang ada," jelas Hengki.
"Termasuk dimungkinkan ada keterlibatan-keterlibatan tersangka yang lain," imbuhnya.
Kepada polisi, MH mengaku sudah beroperasi selama 6 bulan lamanya. Namun petugas tak mempercayai sepenuhnya pengakuan itu.
Polisi pun menjerat MH Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Hengki.