Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya perlu mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset agar bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Dia menekankan bahwa Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berwenang untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Nah, undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kita kaji," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Pro dan Kontra Kebijakan Kurikulum Merdeka di Mata Komisi X DPR RI
Doli menjelaskan bahwa inti dari RUU Perampasan Aset adalah semangat untuk memberantas korupsi. Dia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menyatakan keinginan agar korupsi bisa diberantas di Indonesia.
Berdasarkan diskusi di Baleg DPR, Doli mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus membuat RUU Perampasan Aset. Namun, dia menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak pembahasan RUU tersebut.
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima RUU Perampasan Aset. Kita ini sedang konsolidasi, mencari tahu mana undang-undang yang diperlukan," jelasnya.
Baca Juga: Pro dan Kontra Kebijakan Kurikulum Merdeka di Mata Komisi X DPR RI
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh anggota dewan periode berikutnya, yakni periode 2024-2029.
Dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset juga datang dari berbagai pihak, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.