Ntvnews.id, Jakarta - Parlemen Israel telah menyetujui undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina, United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), untuk beroperasi di Israel. Seorang anggota parlemen Israel mengungkapkan alasan di balik persetujuan undang-undang tersebut.
"UNRWA... memberikan harapan kepada mereka (rakyat Palestina) bahwa mereka akan bisa kembali ke Israel. Itu tidak akan terjadi," kata Yulia Malinovsky, anggota parlemen Israel dari partai Beitenu, dikutip dari reuters, Rabu, 30 Oktober 2024.
UNRWA dengan tegas menolak tuduhan tersebut. Tuduhan ini juga menyebabkan beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, menangguhkan pendanaan untuk UNRWA awal tahun ini, selama penyelidikan atas tuduhan tersebut berlangsung.
Baca Juga: Pelapor Khusus PBB Sebut Israel Ingin Musnahkan Palestina
Pada bulan Januari, UNRWA memutus kontrak beberapa individu yang terkait dengan Israel dan memulai penyelidikan terhadap klaim yang diajukan. Sebagian besar negara telah memulihkan pendanaan untuk UNRWA, kecuali Amerika Serikat, yang sebelumnya merupakan donor terbesar.
UNRWA melaporkan bahwa pada 20 Oktober tahun ini, 233 pegawainya telah tewas. Bulan lalu, lembaga itu juga menyatakan bahwa seorang staf UNRWA "ditembak mati di atas atap rumahnya oleh penembak jitu saat operasi militer Israel di Kamp El Far'a di Tepi Barat yang diduduki Israel."
Sebelumnya, Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA untuk beroperasi di wilayah Israel, meskipun ada keberatan dari Amerika Serikat.
Dilansir dari AFP, undang-undang ini disetujui pada Senin (28/10) waktu setempat. Para legislator Israel meloloskan undang-undang tersebut dengan 92 suara mendukung dan 10 suara menentang.
Baca Juga: PBB Sebut Israel Halangi 85 Persen Pasokan Kemanusiaan Masuk ke Gaza Utara
Para ahli memperkirakan bahwa larangan terhadap badan PBB tersebut, yang telah memberikan bantuan dan dukungan penting bagi pengungsi Palestina selama lebih dari tujuh dekade, dapat menjadi pukulan berat bagi operasi kemanusiaan di Gaza jika diterapkan.
Juliette Touma, juru bicara UNRWA, mengecam hasil pemungutan suara tersebut. "Sangat keterlaluan bahwa sebuah negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha untuk membubarkan badan PBB yang merupakan penanggap utama dalam operasi kemanusiaan di Gaza," katanya kepada AFP.
Ia menambahkan bahwa jika undang-undang ini dilaksanakan, dampaknya akan sangat merugikan, terutama bagi operasi kemanusiaan di Gaza dan beberapa wilayah di Tepi Barat. UNRWA adalah penyedia utama "tempat berlindung, makanan, dan perawatan kesehatan primer" di Gaza yang dilanda perang, tambahnya.