Ntvnews.id, Jakarta - Sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/10/2024). Terpidana kasus itu, Jessica Kumala Wongso berencana membawa bukti surat dalam sidang lanjutan PK. Ia juga akan menghadirkan tiga ahli dalam kesempatan itu.
Ini disampaikan kuasa hukum Jessica, Sordame Purba dalam persidangan dengan agenda sumpah penemu novum, pembacaan memori PK dan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Walau demikian, Sordame belum mengungkap siapa ahli yang akan dihadirkan.
"Sekarang majelis bertanya apakah ada mengajukan bukti lagi selain novum?" tanya ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.
"Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli Yang Mulia," jawab Sordame Purba.
Jaksa sempat menanyakan apakah pihaknya bisa menghadirkan ahli digital forensik agar dapat dikonfrontir dengan ahli digital forensik dari pihak Jessica. Hakim menjawab bahwa ahli dari JPU dan Jessica tak bisa dihadirkan dalam waktu bersamaan.
"Izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya. Apakah pada hari Senin depan kami juga bisa menghadirkan ahli kami ? sehingga dapat dilakukan konfrontasi atau ini kami diskusikan dengan penasihat hukum, Yang Mulia?" tanya Jaksa Sandy.
"Silakan aja. Pada prinsipnya kami memberikan kesempatan yang sama, tentu tidak akan duduk bersamaan antara ahli pemohon dengan termohon, seperti itu. Nanti ditanggapi aja keterangannya karena kan begitu lah bentuknya, bahwa silakan didengar dan ditanggapi," jawab hakim.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (4/11/2024). Agendanya ahli dan bukti surat dari pihak Jessica.
Sebelumnya, novum atau bukti baru dipaparkan pihak kuasa hukum Jessica dalam sidang PK yang digelar kemarin. Bukti baru yang mereka ajukan, ialah rekaman CCTV utuh di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kafe Olivier, atau rekaman yang belum pernah diperlihatkan dalam persidangan sebelumnya.
"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," ujar kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, saat membacakan memori PK.
"Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," imbuhnya.
Pihaknya menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan hingga akhirnya dipakai untuk membuat putusan hakim, telah direkayasa. Rekayasa dilakukan dengan cara memotong, pengaburan warna gambar, sampai penurunan kualitas resolusi video.
Ada pun bukti baru tersebut, ditemukan saat pihak Jessica menyaksikan sebuah acara di salah satu stasiun TV.
"Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023," papar Sordame.
Menurut dia, dalam acara itu Darmawan mengaku memiliki rekaman CCTV di kafe Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Atas itu, pihaknya meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam pengambilan keputusan kasus Jessica.
"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," jelas dia.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016 silam. Ia sempat melakukan perlawanan melalui banding di pengadilan tinggi, dan kasasi serta PK ke Mahkamah Agung. Tapi perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara.
Jessica lalu mendapat remisi dan pembebasan bersyarat (PB), sehingga akhirnya bebas pada Agustus 2024 lalu. Meski sudah bebas, Jessica ingin nama baiknya kembali, karena merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Atas itu PK diajukan kembali.