Ntvnews.id, Jakarta - ABG perempuan disekap dan diperkosa selama 10 hari di gudang rumah kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Setelah diselidiki polisi lebih dalam, pelaku yang merupakan pria inisial YH (19), akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Sudah kami amankan tadi siang di rumahnya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (29/10/2024).
Ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan dan sosok pelaku. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan awal perkenalan ABG perempuan dengan pria YH (19) yang berujung penyekapan dan pemerkosaan di Kota Tangerang. Menurut dia, pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook.
"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," ujar Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/10/2024).
YH lantas merayu korban untuk datang ke rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban lalu disekap dan diperkosa di gudang rumah pelaku.
"Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua rumah terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan, jika korban menolak, maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," kata Ade Ary.
Hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku. Korban yang dibantu seorang saksi, lalu mendatangi Polsek Jatiuwung guna melaporkan peristiwa itu.