Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi terkait kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi yang dihadirkan yakni Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Yahya. Dalam kesaksiannya Yahya menyampaikan bahwa ia adalah kuasa hukum Ike Farida pada gugatan wanprestasi terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 dan upaya hukum banding tahun 20216.
“Memang benar bukti surat badan pertanahan nasional DKI Jakarta tahun 2015 yang digunakan sebagai novum Peninjauan Kembali tahun 2020 adalah bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama tahun 2015,” ujar Yahya, Selasa 29 Oktober 2024.
Yahya menjelaskan, karena putusan pengadilan tingkat pertama gugatan Ike Farida ditolak, kemudian pada Mei 2016 Ike Farida melakukan banding.
Pada saat banding sedang berlangsung, pada Oktober 2016 keluar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengabulkan permohonan Ike Farida untuk membolehkan perjanjian perkawinan pisah harta dibuat setelah pernikahan.
Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh Ike Farida membuat akta pernjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya yang Warga Negara Jepang tahun 2017.
Dia menambahkan, akta perjanjian perkawinan pisah harta ini kemudian ditambahkan sebagai bukti baru di tingkat upaya hukum banding, namun putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018 menyatakan menolak banding Ike Farida.
“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsapp bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, dalam kesaksiannya.
“Saya terkejut dan baru mengetahui ketika ada laporan polisi terhadap Nurindah terkait dengan novum yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali ternyata memasukkan bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan banding”, imbuh Yahya.
Sebelumnya, saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.
Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024).
"Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya", tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024).
Namun pada lain pihak, kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andhika menyatakan kepada media bahwa perbuatan Nurindah memasukkan novum menjadi tiga jenis dan melakukan sumpah penemu novum bukanlah atas perintah maupun persetujuan dari Ike Farida, karena itu Ike Farida sudah melaporkan pelanggaran etik Nurindah ke Peradi.
"Sumpah penemu novum yang dilakukan Nurindah sendiri, Ibu Ike tidak pernah memberikan kuasa, kuasa yang diberikan hanya untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) dengan bukti surat perjanjian perkawinan saja, tapi tapi dalam sumpah novum anehnya Nurindah malah mengajukan ada tiga novum", tegas Agustrias, Senin (21/10/2024).
Keterangan saksi Nurindah, Saksi Yahya dan saksi mantan kuasa hukum terdakwa Ike Farida yang dihadirkan penuntut umum sampai dengan hari ini telah mengarah pada titik terang perkara sumpah palsu Ike farida.