Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong yang dikenal juga sebagai Tom Lembong, dilaporkan memiliki kekayaan senilai Rp101.486.990.994.
Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia ajukan pada 30 April 2020, saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Meskipun kekayaannya mencapai ratusan miliar, Tom Lembong tidak tercatat memiliki aset berupa tanah, bangunan, atau kendaraan serta mesin. Hal ini tertera dalam laporan LHKPN-nya.
Tom Lembong. (Instagram)
Dalam laporan kekayaan tersebut, aset yang dimilikinya terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000, surat berharga sebesar Rp94.527.382.000, kas dan setara kas Rp2.099.016.322, serta harta lainnya yang mencapai Rp4.766.498.000. Dalam LHKPN tersebut, Tom Lembong mencatatkan utang sebesar Rp86.895.328.
Seperti diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, termasuk mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menyatakan kemungkinan untuk menangkap tersangka tambahan. Diketahui bahwa sebanyak 90 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Thomas Lembong. (Instagram)
"Baik, untuk tersangka lain ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa (29/10/2024).
"Artinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup bahwa syaratnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.