Ntvnews.id, Jakarta - Joe Frisco Johan (36) jadi pelaku utama dalam pembunuhan wanita berinisial MP 26 dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Selasa lalu, 22 Oktober 2024.
Dilansir berbagai sumber, Rabu 30 Oktober 2024, dijelaskan Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono bawa korban tewas melakukan hubungan intim dengan Joe Frisco.
Baca Juga: Kejagung: Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Murni Penegakan Hukum
Ia mengatakan lebih lanjut, bahwa korban dianiaya terlebih dahulu untuk memuaskan fantasi seksualnya. Namun penganiayaan tersebut malah membuat korban tewas akibat pendarahan hebat.
Ilustrasi garis polisi. (Pixabay)
Sumaryono menuturkan lebih lanjut, bahwa hubungan korban dan pelaku sudah kenal selama satu bulan. Setiap hendak melakukan hubungan intim korban selalu mendapatkan siksaan terlebih dahulu untuk memuaskan fantasi seksual pelaku.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian tinggal menunggu proses lanjutan dan pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Joe Frisco diperkirakan akan mendapatkan hukuman 10 tahun penjara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 354 KUHP.