Ntvnews.id, Karo - Kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam tas di depan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terbongkar. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Dari kelima pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota kepolisian, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sebagai informasi, jasad korban pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan jalan pada Selasa (22/10).
Penemuan Mayat di Karo Sumut (Instagram)
Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi di rumah salah satu pelaku yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024). Jasad korban baru ditemukan pada (22/10).
Setelah penemuan tersebut, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani autopsi. Berdasarkan identifikasi, diketahui korban bernama Mutia, yang merupakan warga Kabupaten Simalungun.
Polisi kemudian menyelidiki penemuan jasad tersebut dan menemukan indikasi pembunuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Joe Frisco Johan (35), yang berada di Kota Pematangsiantar, sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Pihak kepolisian kemudian mengejar dan menangkap pelaku utama di sebuah klinik perawatan kulit di Kota Pematangsiantar.
Pelaku Pembunuhan Mayat di Karo Sumut (Instagram)
Sumaryono menjelaskan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena mengalami perdarahan hebat.
"Dari hasil penelusuran kami, korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan terdapat luka pada tubuh dan kepala. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka di kepala yang menyebabkan perdarahan," katanya.
Motif pelaku menganiaya korban hingga tewas diduga karena dorongan untuk memenuhi fantasi seksualnya.
"Motif dari pada pembunuhan ini adalah biasanya sebelum berhubungan badan tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Ya mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan," ujar Sumaryono.
Pelaku, Joe Frisco (36) dan Korban, Mutia Pratiwi (26). (Tangkapan layar X)
Dari lima pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya adalah anggota polisi. Kedua oknum polisi tersebut adalah Jeffry Hendrik, personel Polres Pematangsiantar, dan Hendra Purba, anggota Polsek Raya Polres Simalungun. Saat ini, kedua anggota polisi tersebut telah ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Dengan pelaku utama JFJ yang beralamat di Siantar. Kami juga menangkap beberapa orang lainnya yang dikenakan pasal turut serta, termasuk dua oknum yang dikenakan tindakan tegas dengan penerapan Pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan," ujar Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan bahwa awalnya Joe menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta. Sahrul mengambil Rp 5 juta dan menyerahkan sisanya kepada Edy. Dari Rp 100 juta yang diterima, Edy mengambil Rp 10 juta dan sisanya diberikan kepada dua eksekutor sebesar Rp 90 juta.