Sebelum Ditetapkan Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Sebagai Saksi 3 Kali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2024, 15:39
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Tom Lembong sebelumnya sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 30 Oktober 2024, dilansir Antara.

Baca Juga: Ini Dalang Utama Pembunuhan Wanita Dalam Tas di Karo

Ia mengatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10) malam, juga diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditet <b>(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)</b> Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditet (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik pun menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Sedihnya Cak Imin saat Tahu Tom Lembong jadi Tersangka Korupsi

Mengenai kemungkinan ada saksi lain yang diperiksa, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan penambahan saksi atau penambahan keterangan. Kalau memang masih harus dibutuhkan pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, itu akan dilakukan," ujarnya.

Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.

x|close