Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera menentukan status hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam perkara dugaan pelanggaran aturan KPK. Perkara baru ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/10/2024).
Meski begitu, Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara akan dilakukan. Dirinya hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
"Saat ini sedang berproses penyidikannya," ucapnya.
Diketahui, pada 2 Oktober lalu Polda Metro menyebut telah memeriksa puluhan orang saksi guna mengusut perkara pelanggaran aturan KPK yang menyeret Firli. Di antaranya merupakan 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," ujar Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/10/2024).
Saksi lainnya yaitu tujuh orang anggota Polri serta empat orang sipil. Firli diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 tentangKPK.
Pasal tersebut mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara. Pelanggaran ini masuk ke ranah pidana. Firli pun sudah hampir setahun jadi tersangka dalam dugaan pemerasan yang disidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski begitu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, serta dua kali pula dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap.