Ntvnews.id, Jakarta - Kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi pusat perhatian publik setelah muncul laporan dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Peristiwa ini menarik perhatian dari berbagai pihak.
Dilansir dari Antara, Kamis, 31 Oktober 2024, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyarankan agar konsep keadilan restoratif (restorative justice) dipertimbangkan dalam menangani kasus Supriyani.
"Ketika berkas perkara atas nama Ibu Supriyani sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan akan dilakukan pemeriksaan di tingkat pengadilan, maka di sinilah menurut saya konsep restorative justice atau keadilan restoratif bisa diluruskan dan diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo yang menangani dan mengadili perkara Ibu Supriyani," ungkap Rudi, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Terkait Kasus Guru Supriyani, 6 Personel Diperiksa Propam Polda Sultra
Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa Supriyani tidak seharusnya ditangani dalam ranah pidana, terutama karena kasus tersebut melibatkan dugaan penganiayaan ringan.
"Karena muaranya kasus Ibu Supriyani itu di pengadilan, maka di sinilah paling tepat langkah restorative justice diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo untuk Ibu Supriyani," tambahnya.
Dia juga memuji langkah penangguhan penahanan yang diberikan oleh PN Andoolo dan Kejari Andoolo, serta menilai keterlibatan negara dalam kasus ini seharusnya tidak terlalu berlebihan.
Dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif juga datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menekankan bahwa penyelesaian melalui cara damai masih menjadi opsi terbaik. Ia mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun belum berhasil mencapai kesepakatan.
“Kami berharap komunikasi yang konstruktif dapat dilakukan agar tidak ada konflik berkepanjangan,” katanya.
Poengky juga merespons isu-isu yang beredar terkait dugaan kriminalisasi terhadap Supriyani dan menegaskan bahwa penahanan dilakukan oleh jaksa, bukan oleh penyidik kepolisian. Ia membantah tuduhan bahwa keluarga korban meminta uang damai, dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak terbukti.
Supriyani, seorang guru honorer, dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu dilaporkan setelah menghukum muridnya.
Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil, laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dan Supriyani diserahkan ke kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan mempercepat proses pelimpahan kasus ke pengadilan.
Dilansir dari Teras.id, kasus ini bermula ketika orang tua murid menemukan luka di tubuh anaknya yang masih duduk di kelas satu SD. Orang tua korban, seorang polisi berpangkat AIPDA, menduga luka tersebut disebabkan oleh Supriyani.
Baca Juga: Percepat Swasembada Pangan, Mentan Gandeng Perguruan Tinggi Dorong Inovasi Teknologi Pertanian
Kepala SDN 4 Baito, Sanali, menjelaskan bahwa Supriyani menghukum murid tersebut, namun para guru lain serta teman-teman korban menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan.
“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” ucap Sanali seperti dilaporkan Antara.
Sanali juga menambahkan bahwa murid yang bersangkutan sempat mengalami jatuh di sekolah.
“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul oleh Ibu Guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujarnya.
Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat. Namun, saat mediasi, pihak Supriyani diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta, sementara pihak sekolah hanya sanggup menyediakan Rp 10 juta. Karena mediasi tidak berhasil, kasus hukum berlanjut, dan Supriyani ditahan. Kepolisian juga meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kejaksaan atau P21.
Menurut laporan Antara, Polres Konawe Selatan menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani terhadap murid berinisial D di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).