Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Rieke pun mengenang momen Tom Lembong sebagai Menteri Perdagaangan kala itu yang berbicara di hadapan komisi VI DPR RI.
Rieke mengaku menjadi salah satu saksi Tom Lembong menyampaikan rencana impor gula 380 ribu ton di tahun 2016.
Saat itu, Rieke menolak rencana impor gula tersebut hal tersebut karena impor gula tahun 2016 dilakukan saat panen tebu sedang berlangsung.
"Saya menolak karena impor tanpa data akurat, tanpa roadmap, importasi akan tiba saat panen petani tebu Indonesia, petani tebu dan industri gula nasional yang pasti dirugikan," kata Rieke dalam akun Instagram pribadinya dikutip, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Terpopuler: Kontroversi Tom Lembong, Dampak Kesehatan Konsumsi Residu Pestisida di Makanan
Dengan ditetapkanya Tom Lembong sebagai tersangka, Rieke menyebut doa dari petani tebu yang dirugikan terjawab.
Ia pun meminta agar semua yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini juga diusut.
"Doanya orang yang ditindas, juga petani tebu yang dirugikan. Di spill dong masa cuma orang itu doang, emang sendirian mutusinnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong jadi tersangka korupsi impor gula. Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan saat 2015-2016.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
Baca juga: Sedihnya Cak Imin saat Tahu Tom Lembong jadi Tersangka Korupsi
Menurut Qohar, impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Selain itu, kata dia, impor gula seharusnya dilakukan BUMN, tapi Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Di samping itu, ada pula dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag kala itu. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 400 miliar.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupso. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," kata dia.