Ntvnews.id, Jakarta - Pengaruh Judi online di masyarakat semakin membuat rusak rumah tangga. Seperti dialami pasangan suami istri di Nusa Tenggara Timur.
Gara-gara judi online seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur diringkus polisi karena nekat membakar suaminya, Mario Agustinus Wendo. Aksi ini dilakukan setelah HH menemukan bahwa sang suami bermain judi online, dikutip dari ANTARA.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Alor Kompol Jamaludin dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (31/10).
Wakapolres menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh HH tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan yang yang dialami oleh keluarga tersebut.
Terduga pelaku mengaku kesal terhadap suaminya karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan. Sehingga akhirnya terduga pelaku menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi daring.
Istri tersebut kesal dengan ulah suami bermain judi online. Terduga pelaku kemudian menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya.
Setelah mendapat ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya yang mana rumah tersebut juga dihuni oleh terduga pelaku dan suaminya.