PBB Didesak Tangguhkan Keanggotaan Israel karena Pelanggaran Hukum Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2024, 14:10
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didesak menangguhkan keanggotaan Israel di organisasi tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran hukum internasional dan penjajahan di wilayah Palestina.

Pelapor khusus PBB untuk kondisi HAM di Palestina, Francesca Albanese, yang mengusulkan hal tersebut berkata bahwa Majelis Umum PBB hendaknya mempertimbangkan penangguhan keanggotaan Israel hingga mereka berhenti melanggar hukum internasional.

"Saya meyakini bahwa impunitas yang dinikmati Israel memungkinkannya melanggar hukum internasional tanpa henti," kata Albanese dalam sebuah konferensi pers, dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).

Ia mengatakan, pendirian negara Israel "berdampak buruk bagi nasib rakyat Palestina" yang nasibnya tak pernah ditangani dengan baik dan, sejak 1967, jadi semakin tertindas dan terpinggirkan.

Terlebih lagi, katanya, hingga 75 persen populasi Gaza kini menjadi pengungsi.

"Demi menciptakan 'Israel Raya' (perluasan negara Israel), mereka berupaya mengikis secara fisik maupun spiritual ... identitas Palestina di wilayah Palestina yang mereka duduki," ucap Albanese.

Pelapor khusus PBB menegaskan, Israel sama sekali tidak berhak atas wilayah Palestina yang mereka duduki.

Mahkamah Internasional (ICJ) pun telah memerintahkan Israel untuk menarik mundur pasukan militernya secepatnya dan tanpa syarat, membongkar semua pemukiman ilegal, dan menghentikan eksploitasi sumber daya di wilayah Palestina yang diduduki, serta memberikan ganti rugi yang pantas, kata dia.

Awal pekan ini, Albanese merilis laporan yang menunjukkan upaya sistematis Israel mengusir, menghancurkan, dan melakukan tindak genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza maupun Tepi Barat.

Dalam laporan yang diserahkan kepada Majelis Umum PBB itu, Albanese membeberkan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Israel secara "jangka panjang, disengaja, dan dilakukan oleh aktor negara" terhadap rakyat Palestina, khususnya setelah 7 Oktober 2023.

Laporan tersebut berfokus "memberi konteks atas situasi ekspansi wilayah dan pembersihan etnis selama beberapa dekade yang bertujuan untuk menghilangkan keberadaan warga Palestina dari Tanah Airnya".

Sembari mengakui bahwa laporan tersebut memicu ancaman dan kecaman langsung pada dirinya, Albanese menyebut bahwa hal tersebut seringkali dihadapi pelapor khusus PBB apabila menyelidiki catatan HAM negara anggota PBB.

"Dalam kasus Israel, sepertinya ada sekelompok orang yang terus meggaungkan apa yang Israel katakan dan lakukan, dan ada pula pasukan pendengung yang bertugas menciptakan kebohongan untuk hanya satu tujuan, yaitu mengalihkan perhatian," kata Albanese.

x|close