Ntvnews.id, Jakarta - Yasonna Laoly, anggota Komisi XIII DPR RI, meminta Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk berdiskusi bersama guna menyelaraskan pandangan mengenai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pernyataan Yasonna ini muncul sebagai respons terhadap komentar Yusril sebelumnya yang menyatakan bahwa peristiwa tahun 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Itu 13 peristiwa HAM berat, nah ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak Menko Hukum, Pak Yusril karena ada statement beliau juga kemarin. Antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu, supaya ada kesepakatan. Jangan nanti tidak harmonis," ungkap Yasonna saat RDP Komisi XIII bersama Kementerian HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Yasonna, yang pernah menjabat sebagai Menkumham di era Presiden Jokowi, kemudian bertanya kepada Pigai mengenai pendekatan non-yudisial yang akan diterapkan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sebagai contoh, dia mengingat masa jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ketika menyelesaikan kasus Talangsari. Menurut Yasonna, pihaknya memberikan bantuan pendidikan dan memulihkan hak-hak para korban.
"Dulu pengalaman kita, penyelesaian Talangsari, kami mulai dengan penyelesaian dengan Talangsari sehingga model penyelesaian Talangsari kita lakukan dalam pendekatan non yudisial, diberikan pendidikan, bahkan ada waktu itu PNS yang sudah dipecat karena dituduh, kita pulihkan kembali hak-hak yang diberikan," jelas politisi PDIP tersebut.
"Jadi, pendekatan apa yang akan diterapkan oleh saudara menteri dan timnya untuk penyelesaian non yudisial pada 13 pelanggaran HAM tersebut?" tanya Yasonna.
Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Peristiwa Kerusuhan 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Yusril menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk insiden tahun 1998.
Natalius Pigai. (Antara)
"Enggak (kasus 98 bukan termasuk pelanggaran HAM berat)," ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga menuturkan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia pernah menghadiri sidang di PBB terkait dugaan kasus-kasus HAM, namun bukan mengenai pelanggaran HAM berat.
"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi menteri hakim dan HAM, saya tiga tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar," kata Yusril.
"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genoside, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan kita (tahun) 1960-an," jelasnya.