Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi impor gula. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai penetapan tersangka Tom Lembong.
Menurut Bahlil, dirinya selaku junior Tom Lembong saat menjabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), merasa prihatin.
"Saya sebagai junior juga turut prihatin. Sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM. Jadi kami mendoakan yang terbaik," ujar Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Bahlil mengaku, tak tahu masalah apa yang menimpa Tom Lembong. Sebab, dirinya tak pernah bertugas di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bahlil lantas menyerahkan kasus Tom Lembong sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ketika disinggung apakah ada intervensi penguasa di kasus Tom Lembong, Bahlil mengatakan bahwa masyarakat harus percaya dengan aparat penegak hukum.
"Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses saja," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan saat 2015-2016.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Selain itu, kata dia, impor gula seharusnya dilakukan BUMN, tapi Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Di samping itu, ada pula dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag kala itu. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 400 miliar.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," kata dia.
Kejagung sebelumnya membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan. Kasus baru itu adalah dugaan korupsi terkait impor gula.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) kala itu, Kuntadi, di kantornya, Selasa (3/10/2023).
Ia mengatakan pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tak sesuai ketentuan. Kemendag juga memberikan izin impor melebihi kuota.
"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," papar Kuntadi.
"Selain itu Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal," sambungnya.
Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yakni RD sebagai direktur PT SMIP dan RR sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari gula kristal sampai sejumlah uang.