Babak Baru Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi Diperiksa Propam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2024, 16:45
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo. Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani.

Kepala Bid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, mengonfirmasi bahwa enam personel yang diperiksa berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

"Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan)," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: Asal Usul Halloween, Tradisi Misterius yang Dipenuhi Cerita Mistis

Dia juga menyebutkan bahwa mereka akan memanggil Kepala Desa Wonua Raya untuk memberikan klarifikasi mengenai permintaan uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.

"Mohon waktu, karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi," katanya.

Moch. Sholeh menjelaskan bahwa saat ini Bid Propam Polda Sultra tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi terkait.

"Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan diperiksa," jelasnya.

Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh. <b>(Dok.Antara)</b> Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh. (Dok.Antara)

Sementara itu, dalam sidang yang berlangsung, pemeriksaan saksi-saksi sedang dilakukan setelah kuasa hukum Supriyani mengajukan eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, sebelumnya mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan.

x|close