Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penggunaan istilah "pemulihan" dibandingkan "perampasan" untuk judul terkait wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Doli menyatakan bahwa pilihan ini perlu dikaji lebih lanjut dengan melibatkan para ahli hukum, dan istilah "perampasan" juga layak dipertimbangkan demi kepentingan negara.
"Kalau lihat lucu-lucunya saja deh, UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ujar Doli dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Bilang Ini
Menurut pemahamannya, wacana RUU Perampasan Aset ini muncul sebagai respons atas desakan untuk menindaklanjuti ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh DPR RI.
Jika diperhatikan, dalam UNCAC istilah yang digunakan terkait hal ini adalah stolen asset recovery, yang memakai kata "recovery" atau pemulihan.
"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu?" lanjut Doli.
Saat ini, tambah Doli, terdapat opini yang berkembang bahwa DPR RI akan menolak RUU Perampasan Aset untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Padahal, Badan Legislasi DPR RI kini tengah menyerap masukan masyarakat melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan berbagai lembaga dan organisasi.
Baca Juga: Dasco: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas
"Sekarang kita memasuki pemerintahan baru, era baru, semangat baru, dan kita lihat beberapa kali pernyataan dari presiden kita, sangat kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi, saya kira kita setuju semua," ujarnya.
Menurut Doli, DPR RI memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dia memastikan bahwa Baleg DPR RI sedang mendiskusikan RUU Perampasan Aset dan belum mengambil keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi, bagi yang mengusulkan perampasan aset, coba kami dikasih masukan, dari judulnya saja, masih perlu nggak pakai perampasan, kira-kira begitu," ucapnya.