Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menegaskan pentingnya RUU PPRT untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” ungkap Willy melalui keterangannya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Willy melihat bahwa RUU PPRT sejalan dengan visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Baca Juga: Tito Ditegur Saat Ngobrol dengan Arya Bima Saat Rapat dengan DPR
"Ada penegasan dalam Astacita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," tuturnya.
Willy menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan semua kebijakan yang berpihak kepada rakyat, termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir dua dekade ini.
“Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan," tegas Willy.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.
Baca Juga: Meteri HAM Ungkap Latar Belakang di DPR: Saya Dulu Tukang Parkir!
Jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta orang. Profesi PRT sering berada dalam situasi rentan karena tidak memiliki pengakuan resmi sebagai pekerja, sehingga tidak memperoleh hak-hak dasar seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.
RUU PPRT bertujuan agar ada pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan mendapat perlindungan hukum, termasuk perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.