Ntvnews.id, Jakarta - Staf ahli dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jadi tersangka terkait kasus judi online (judol). Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Termasuk Staf Ahli dan Pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital pimpinan Meutya Hafid.
Polda Metro Jaya menjelaskan, 11 orang tersebut dijadikan tersangka karena menyalahgunakan wewenang terkait urusan memblokir situs judi online.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November 2024.
Baca Juga: Staf Ahli dan Pegawai di Komdigi jadi Tersangka Judi Online
Menurut Ade Ary, peran dan kewenangan yang diberikan justru disalahgunakan oleh para tersangka. Para pelaku, takkan memblokir situs-situs judol yang pengelolanya mereka kenal.
"Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan (pemblokiran), kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," papar Ade Ary.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online (judol). Dari 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Bertemu Hasan Nasbi, Bahas Komunikasi yang Akurat dan Transparan
Walau demikian, Ade Ary belum menjelaskan sosok dan berapa orang tersangka yang berasal dari pegawai Komdigi. Meski begitu, ia mengatakan masih ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ucap Ade Ary.