Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap 11 orang dalam kasus judi online yang melibatkan beberapa pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pegawai Komdigi ini seharusnya memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, namun diduga justru memberikan perlindungan kepada bandar judi tersebut.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
Dijelaskan bahwa pegawai Komdigi yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran situs judi online. Namun, mereka diduga menyalahgunakan wewenang ini dengan tidak memblokir situs-situs tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (komdigi)
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelasnya.
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus perlindungan terhadap situs judi online, di mana dari 11 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sampai saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary (Humas Polri)
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyampaikan bahwa beberapa pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan," katanya.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu tidak merinci lebih lanjut tentang identitas pejabat yang diperiksa. Ia juga menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
"Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, tunggu hasilnya dari Penyidik Polri," ujar dia.