Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menggeledah ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi yang diduga menjadi 'kantor satelit' pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online, Jumat (1/11/2024). Polisi membawa sejumlah tersangka kala penggeledahan.
Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Penggeledahan di ruko tiga lantai tersebut dimulai dari lantai dasar. Di lokasi itu, tak ada barang yang digeledah atau dibongkar oleh polisi. Cuma ada tumpukan kardus yang berserakan.
Lalu, penggeledahan berlanjut ke lantai dua ruko. Di sini, polisi menemukan sebuah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan meeting atau pertemuan.
Penggeledahan berlanjut ke lantai tiga atau lantai terakhir. Polisi akhirnya menemukan beberapa komputer yang diduga digunakan sebagai alat operasional penunjang kerja para tersangka.
Penggeledahan berlangsung tak lama. Setelah penggeledahan, polisi menjelaskan masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus judi online ini.
"Oke, kita sudah selesai. Kita masih kan melakukan pendalaman terlebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di lokasi.
Ia mengatakan para tersangka mencari hingga menyewa kantor ini sendiri. Mereka menamakan kantor ini sebagai 'kantor satelit'.
"Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online (judol). Dari 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
Walau demikian, Ade Ary belum menjelaskan sosok dan berapa orang tersangka yang berasal dari pegawai Komdigi. Meski begitu, ia mengatakan masih ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ucap Ade Ary.