Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade angkat bicara mengenai sekelompok mengatasnamakan minang yang melarang berjualan Nasi Padang di Cirebon.
Dilansir akun Instagram @andre_rosiade, Jumat 1 November 2024, mertua Pratama Arahan itu mengatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak penjualan Nasi Padang.
"Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi, karena sekali lagi bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan Nasi Padang. Karena nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Andre Rosiade.
View this post on Instagram
Ia juga menambahkan lebih, bahwasannya tidak boleh ada larangan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berjualan Nasi Padang. Andre Rosiade mengatakan bahwa WNI boleh memasak atau pun berjualan Nasi Padang.
"Jadi tidak ada boleh larangan siapapun, warga manapun, etnis apapun, boleh memasak masakan Padang dan menjual masakan Padang," tutur Andre.
"Yang kedua adalah, mengenai isu soal lisensi restoran pada yang dikeluarkan oleh IKM, lisensi itu dikeluarkan oleh IKM pertama tidak dipungut bayaran. Yang kedua lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa, cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," lanjutnya.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Andre Rosiade menekankan bahwa setiap WNI sangat boleh membuka atau menjual Nasi Padang.