Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni pada Jumat (1/11/2024) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.
Jaksa Agung mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.
"Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” kata Burhanuddin, dalam keterangan resminya.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, ia diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.
“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan," ujar Raja Juli.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam rangka penegakan hukum, Raja Juli juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.
Lebih lanjut, Raja Juli juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI.