Bareskrim Bongkar 80 Kasus Narkoba 2 Bulan Terakhir, Amankan 1,07 Ton Sabu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 16:14
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers pengungkapan narkoba oleh Bareskrim Polri. Konferensi pers pengungkapan narkoba oleh Bareskrim Polri.

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar 80 kasus penyelundupan narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan ini sejalan dengan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto. Yaitu, untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan. Pengungkapan kasus ini juga tindak lanjut arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan tiga jaringan narkoba internasional," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

"Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan," imbuhnya.

Jaringan narkoba yang berhasil diungkap antara lain jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama, dan dua jaringan internasional lainnya. Berikut jaringan narkoba tersebut:

1. Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

2. Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

3. Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

Ada pun dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir.

Lalu, pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Selanjutnya tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

"Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Wahyu.

x|close