Ntvnews.id, Jakarta - Sopir truk Rosalia Express yang menabrak mobil berisi rombongan jurnalis tvOne di jalan tol kawasan Pemalang, Jawa Tengah, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sopir berinisial J (36) tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
"Dari akibat kejadian tersebut kita telah melakukannya olah TKP dan evakuasi korban ke rumah sakit dan pengambilan keterangan saksi di lapangan. Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (1/11/2024).
Sopir truk dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia terancam sanksi 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Artanto.
Diketahui, kecelakaan ini terjadi di Jalan Tol Pemalang KM 315 jalur A pada Kamis (31/10/2024) pagi. Mobil tvOne ditabrak dari belakang saat berhenti di bahu jalan tol. Akibat kecelakaan itu tiga orang yang berada di mobil rombongan tvOne tewas. Selain itu, dua penumpang lain mengalami luka. Kecelakaan terjadi akibat sopir truk mengalami microsleep saat berkendara.
"Ya betul, microsleep," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto, Kamis (31/10/2024).