DPR Bakal Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ketenagakerjaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 16:21
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketuda DPR Adies Kadir Wakil Ketuda DPR Adies Kadir (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai permintaan kepada DPR RI untuk membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.

"Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 November 2024

Oleh sebab itu, perlu ada diskusi terlebih dahulu terkait poin-poin dalam putusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Pimpinan DPR RI juga akan menyampaikan hal ini ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.

Baca Juga: Soal Program 3 Juta Rumah, DPR akan Lakukan Ini

Di samping itu, permintaan pembentukan UU ini perlu mempertimbangkan program pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Adies, pembentukan undang-undang tidak hanya menjadi urusan legislatif, melainkan juga harus melibatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR, termasuk adanya kajian akademis dalam prosesnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari serikat pekerja dan buruh dalam proses pembentukan UU tersebut.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Beri Opsi Ini

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja harus memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dibandingkan tenaga kerja asing (TKA) di setiap jenis jabatan yang ada.

Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh berlangsung lebih dari lima tahun, termasuk apabila ada perpanjangan.

 

x|close