MK: Libur Satu Hari dalam Seminggu Bertentangan dengan UUD 1945

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 17:28
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang mengatur tentang hak istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja, bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Keputusan ini tercantum dalam hasil putusan uji materi terhadap UU 6/2023 dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan lainnya, dan dibacakan pada hari Kamis (31/10).

Ilustrasi kerja kantoran <b>(Freepik)</b> Ilustrasi kerja kantoran (Freepik)

"Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan 'Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu'," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).

MK menyatakan bahwa aturan tersebut juga tidak memiliki hukum yang mengikat. Oleh sebab itu, MK mengubah bunyi pasal mengenai libur para pekerja tersebut menjadi 2 hari dalam seminggu.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Pada putusan tersebut, MK memberikan penjelasan komprehensif terhadap tujuh isu utama yang terkait dengan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, seperti yang didalilkan oleh para pemohon.

Ketujuh isu ini meliputi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin, peraturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, hak cuti, pengupahan, aturan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

x|close