Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa dalam kasus penabrak ibu-ibu hingga tewas di Pekanbaru, Marisa Putri sampaikan maaf ke keluarga korban terutama kepada suaminya yaitu Iswandi.
Marisa Putri mengakui pada saat kejadian bahwa ia mengendarai mobil dalam pengaruh minuman alkohol dan narkoba. Hal tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca Juga: Meutya Hafid Izinkan Polisi 'Bersih-bersih' Kemenkomdigi dari Judi Online
Dalam sidang tersebut, Iswandi berikan kesaksiannya bahwa pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024 lalu, ia dihubungi oleh pihak kepolisian yang mengabarkan bahwa suaminya yaitu Renti Marningsih menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
View this post on Instagram
Saat itu, ia langsung menuju RSUD Arifin Ahmad dan melihat kondisi istrinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia berada di ruang jenazah.
"Saya langsung menghubungi saudara-saudara. Istri dikuburkan hari itu juga," sebutnya, Jumat 1 November 2024, dilansir Antara.
Dijelaskan Iswadi, ibu dan sepupu Marisa juga sempat mengunjungi rumah duka dengan membawa amplop coklat. Amplop tersebut diketahui berisi uang Rp25 juta.
Namun amplop itu ditolak oleh keluarga korban, sebab berdasarkan penuturan pihak Marisa, mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya juga sedang stroke.