Ntvnews.id, Jakarta - Nayunda Nabila, seorang penyanyi dangdut, bekerja sebagai tenaga honorer yang ditempatkan oleh terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian atau Kementan. Ia menerima gaji bulanan dari Badan Karantina Kementan.
Informasi ini diungkapkan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, ketika dia dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024.
Pada saat itu, Jaksa KPK menanyakan kepada Wisnu apakah ada tenaga honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan. Wisnu kemudian menjawab bahwa ada tenaga honorer yang dititipkan oleh SYL, yaitu Nayunda.
Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Istimewa)
Wisnu menjelaskan bahwa sebenarnya Nayunda adalah asisten anak SYL, yang juga merupakan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, yaitu Indira Chunda Thita. Namun, gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.
Baca Juga:
Putri Cantik SYL Beli Sound System Rp 21 Juta, Lagi-lagi Pakai Duit Kementan
Kementan Disuruh Bayarin Perawatan Kecantikan Putri SYL, Stem Cell Habis Rp 200 Juta
"Waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honor yang diterima dititipkan di Karantina," kata Wisnu.
Dalam persidangan itu terungkap Nayunda dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan oleh SYL pada 2021. Jaksa KPK mengatakan, Nayunda menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya hanya dua kali masuk kantor.
Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Istimewa)
Wisnu juga menjelaskan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan setelahnya diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor setelah sempat masuk dua kali. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga," ucap Wisnu.
KPK juga telah memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda dicecar soal aliran uang dari SYL. Nayunda diperiksa pada Senin (13/5) di gedung Merah Putih KPK selama 12 jam.