Ntvnews.id, Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh kini tengah aktif memburu tersangka berinisial H, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan.
Kombes Pol Ade Harianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, menyatakan bahwa H sudah ditetapkan sebagai DPO.
"H sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami cari. Berdasarkan keterangan saksi, H diduga memiliki peran krusial dalam TPPO di daerah tersebut," katanya dikutip dari Antara.
H sendiri adalah seorang narapidana yang baru saja bebas bersyarat terkait kasus serupa di Aceh Barat beberapa bulan lalu. Penegasan ini menunjukkan betapa seriusnya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Etnis Rohingya di Aceh (Antara)
Selain itu, informasi terbaru menunjukkan bahwa adik H juga sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, terkait dugaan penggunaan rekening untuk transaksi TPPO. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Kombes Ade belum memberikan penjelasan lebih dalam mengenai hal tersebut.
Kombes Ade mengungkapkan, penyidik telah menemukan bahwa praktik penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Selatan diduga dilakukan secara terorganisir. Mereka tidak hanya menyelundupkan warga Rohingya, tetapi juga penduduk Aceh ke negara tetangga.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini dan telah menyita sebuah kapal motor yang digunakan untuk mengangkut imigran.