Anggota TNI Dikeroyok Oknum Ormas di Jaksel Saat Lagi Ngopi, Pelaku Auto Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2024, 10:15
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaku Pengeroyokan TNI di Jaksel Pelaku Pengeroyokan TNI di Jaksel (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polsek Kebayoran Baru berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AR (26) terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinisial DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

"Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dilansir Antara, Sabtu (2/11/2024).

DK diduga dikeroyok oleh sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Nunu memaparkan bahwa insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu (30/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim. Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi <b>(Antara)</b> Kasat Reskrim. Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi (Antara)

"Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober tersebut pukul 02.00 dini hari, korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. Kemudian korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas," kata Nunu.

Kelompok tersebut bertanya kepada korban mengenai keberadaan seorang bernama Jayadi, yang merupakan petugas parkir di lokasi kejadian. Korban menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari tersebut.

"Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku," ucapnya.

Pelaku Pengeroyokan TNI di Jaksel <b>(Antara)</b> Pelaku Pengeroyokan TNI di Jaksel (Antara)

Selanjutnya, ketika korban berusaha melarikan diri, dia mendapat bantuan dari seorang anggota polisi yang sedang berpatroli. Polisi yang patroli tersebut berhasil menangkap salah satu pelaku.

"Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran," ucap Nunu.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kami persangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Nunu.

x|close