Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka bernama Fauzan Fahmi (43) mengaku pernah nikah siri dengan SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di sekitar Dermaga Pelabuhan Muara Baru. Pengakuan ini disampaikan saat Fauzan diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Dulu pernah ada dulu, sudah dua tahun yang lalu kami pernah siri,” ujar Fauzan seperti dilansir dari akun Instagram @poldametrojaya pada Sabtu, 2 November 2024.
Namun, hubungan rumah tangga Fauzan dan SH yang tidak tercatat secara resmi ini telah berakhir.
“Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak (karena) dia butuh ikan,” kata Fauzan.
Pembunuh mayat wanita tanpa kepala di danau wilayah Muara Baru.
Menurut Fauzan, alasan di balik pembunuhan itu adalah rasa sakit hati atas perkataan yang diucapkan SH kepada dirinya.
“Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu Saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” ungkap Fauzan.
Fauzan menyatakan bahwa ia kehilangan kendali saat memotong kepala SH karena emosinya yang meluap akibat perkataan korban.
“Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ujar dia.
Fauzan Fahmi Pelaku Pembunuhan Wanita (Instagram)
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam sebuah karung di dermaga kapal dekat pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad tersebut ditemukan tanpa pakaian bagian bawah dan terbungkus dalam lima lapisan, yaitu karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, serta karung besar. Bagian kepala korban ditemukan di balik tembok di sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tempat penemuan kepala korban berjarak sekitar 600 meter dari lokasi ditemukannya tubuh korban. Korban yang berinisial SH (40) ini diketahui menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024). Fauzan dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.