Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menyita sebanyak Rp78,1 miliar dari kasus judi online pada periode 15 Juni-1 November 2024.
Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri mengatakan uang tersebut disita dari total 300 kasus yang berhasil diungkap selama periode tersebut.
"Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan Blokir sebesar Rp78.190.440.200," ucap Irjen Asep di Mabes Polri, Sabtu (2/1/2024).
Dari total 300 pengungkapan kasus judi online itu, Irjen Asep menyebut pihaknya telah mengamankan sebanyak 370 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 357 unit handphone, 572 unit laptop, dan 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, dan 740 kartu ATM.
Adapun pemberantasan perjudian online ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7.
Di mana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.