Ternyata Pemukul Sopir Taksi Online yang Viral Diduga Polisi Pangkat Kompol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2024, 08:20
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Driver online yang dipukul penumpang akhirnya melapor ke polisi. Driver online yang dipukul penumpang akhirnya melapor ke polisi.

Ntvnews.id, Jakarta - Video pemukulan seorang penumpang kepada driver taksi online, viral di media sosial. Usai sempat berdamai dengan pelaku, sopir bernama Rizki Fitrianda (34) itu akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Rizki membuat laporan polisi didampingi pegiat media sosial Tengku Zanzabella. Ia mengaku perdamaian yang sebelumnya berlangsung, terjadi di bawah tekanan karena pelaku diduga merupakan anggota Polri.

Rizki membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang teregister dengan nomor LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Sabtu 2 November 2024 dini hari. 

Dalam pelaporannya, Rizki didampingi dua kuasa hukum yakni Roberto Sihotang dan Mila Ayu Dewata Sari. 

Menurut Roberto, terlapor inisial BSW, merupakan oknum anggota Polri berpangkat komisaris polisi (kompol).

"Yang saya sesali adalah yang melakukan ini oknum polisi yang seharusnya tidak melakukan hal-hal seperti itu," ujar Roberto, Minggu (3/1/2024). 

Sementara, Rizki menjelaskan, peristiwa pemukulan itu bermula kala dirinya mendapat orderan dari Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Awalnya, terlapor minta diantarkan ke kawasan SCBD dekat Polda Metro Jaya. 

"Namun tiba-tiba di tengah jalan mengubah rute tujuan ke halte bus Komdak (Polda Metro Jaya)," ujar Rizki.

Karena meminta merubah tujuan sepihak, Rizki lantas menolaknya lantaran tidak sesuai aplikasi saat dipesan. Terlapor pun bersikukuh minta diturunkan di halte bus Komdak sehingga timbul percekcokan. 

Karena cekcok tersebut, mobil yang dikendarai Rizki sampai menabrak mobil Toyota Alphard di depannya karena kurang konsentrasi. 

"Saya sampal menabrak mobil Alphard. Saat saya mencoba menjelaskan dia bagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar. Terus pelaku langsung keluar turun," jelas dia.

Terlapor BSW dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

x|close