Ntvnews.id, Lampung - Dua remaja di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial Latif (18) dan Nando (21), ditangkap polisi pada Selasa (29/10/2024) atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis, D (14), yang telah berlangsung sejak korban masih di sekolah dasar.
Hal ini diketahui melalui unggahan akun media sosial Instagram @wkwkmedsos, pada Minggu, (3/11/2024).
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Depan Smesco: Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Truk Box
"Dua Remaja di Lampung Selatan Rudap4ksa Gadis Sejak SD Hingga SMP," demikian bunyi informasi tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurut keterangan Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, kasus ini telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 6 SD, hingga korban mencapai kelas 2 SMP.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah bibi korban menemukan surat yang mencurigakan di depan pintu rumah korban.
Saat ini, kedua pelaku menghadapi tuntutan hukum berat. Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Nando dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.